LYON. Kota di timur Perancis ini berada di antara Paris dan Marseille, 470 km dari Paris dan 320 km dari Marseille. Kota ini menjadi tujuan kami sepulang mengikuti Sidang Umum Interpol di Dakar, Senegal, November 1992. Dari Stasiun Gare de Lyon di Paris, kami naik TGV, kereta api tercepat di dunia saat itu, menuju Lyon. TGV, Train a Grande Vitesse atau kereta api supercepat itu melayani rute Paris-Lyon sudah sejak tahun 1981 dengan kecepatan 320 km per jam.
Di kota Lyon inilah, ICPO-Interpol mengendalikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kejahatan internasional dan lintas batas. Semua daftar pencarian orang atau DPO di berbagai negara dikirim ke markas besar Interpol di Lyon.
Kunjungan ke Markas Besar Interpol di Lyon merupakan ide Pak Putera Astaman, yang memimpin delegasi Indonesia dalam Sidang Umum ICPO-Interpol di Dakar, Senegal. Sebelumnya Pak Putera Astaman sudah berkomunikasi dengan Sekjen Interpol Raymond E Kendall dan staf Sekretariat Jenderal Interpol, M Chomorro.
Markas besar Interpol seluas 14.500 meter persegi yang berlokasi di daerah Quai Achille Lignon itu mulai dibangun Juli 1987 dan diresmikan Presiden Perancis Francois Mitterand pada 27 November 1989. Sebelumnya markas Interpol berada di Saint Cloud, Paris, yang ditempati sejak 1966. Pembangunan gedung baru itu menelan biaya 29.978.724 franc Swiss.
Sebelumnya, markas besar Interpol berlokasi di Vienna, Austria. Kongres kedua International Criminal Police Congress yang digelar di Vienna tahun 1923, menetapkan ibu kota Austria itu sebagai markas besar ICPC. Kemudian pada masa Perang Dunia II, tahun 1946, Paris ditetapkan sebagai markas besar ICPC dan akronim Interpol mulai digunakan. Tahun 1956, ICPC berubah menjadi ICPO (International Criminal Police Organization) hingga sekarang.
Di markas besar Interpol itu, saya melihat bagaimana petugas menunjukkan kecanggihan teknologi pada masa itu, wajah Pablo Escobar, sidik jari Escobar dan seterusnya. Mirip seperti di film CSI akan tetapi teknologi yang digunakan teknologi tahun 1990-an. Pada masa itu Pablo Escobar, raja kokain asal Medellin, Kolombia, orang yang paling diburu setelah meloloskan diri dari penjara. Petugas Interpol dari berbagai negara bekerja sama agar Escobar dapat ditangkap. (Pablo Escobar akhirnya tewas dalam penyergapan oleh Kepolisian Kolombia dan petugas Drug Enforcement Administration -DEA- Amerika Serikat 3 Desember 1993).
Saya merasa beruntung dapat berkunjung ke Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis itu. Meski kunjungan singkat, namun banyak pengetahuan dan pengalaman baru yang didapatkan.
Satu hal yang saya kagumi dari Pak Putera Astaman adalah kegigihannya memperjuangkan Indonesia menjadi tuan rumah Sidang Umum Interpol. Pak Putera melihat Indonesia akan mendapat keuntungan promosi pariwisata jika berhasil jadi tuan rumah. Dalam sidang umum di Dakar, Senegal, Pak Putera sudah mulai menjajaki hal itu. Sebelumnya Polri juga sudah berkomunikasi dengan Departemen Luar Negeri, Mabes ABRI.
Di Lyon, Pak Putera berdiskusi dengan M Chomorro, staf Setjen Interpol. Menurut Chomorro, seandainya Indonesia berminat menjadi tuan rumah Sidang Umum interpol, baru bisa dilaksanakan tahun 1996 ke atas. Sebab tuan rumah tahun 1993 sudah ditetapkan, negara Aruba, sebuah negara kecil di kawasan Karibia. Amerika Tengah. Tahun 1994, Italia malah sudah mempromosikan Olimpiade Polisi Sedunia Pertama pada tahun tersebut. Tahun1995, China sudah mengajukan diri sebagai tuan rumah penyelenggara Sidang Umum Interpol.
"Jadi jika Indonesia berminat, dapat mengajukan diri dalam Sidang Umum Interpol tahun 1993 di Aruba," kata Miguel Chomorro pada bulan November 1992.
Menurut Putera Astaman, pihak Deparpostel sangat mendukung, terutama jika dilihat untuk kepentingan promosi pariwisata. Jumlah negara anggota Interpol sampai tahun 1992 tercatat 169 negara. Potensi ini, menurut Astaman mengutip Menparpostel Soesilo Soedarman, sangat besar untuk promosi pariwisata Indonesia. (Jumlah anggota Interpol sampai tahun 2013 tercatat 190 negara).
Namun demikian, kata Putera Astaman, Polri juga telah melakukan pembicaraan dengan Mabes ABRI dan Deplu. Kedua instansi tersebut meminta masukan-masukan dari Polri mengenai kemungkinan Indonesia jadi tuan rumah Sidang Umum Interpol. Hasil penjajakan Polri dengan pihak Sekretariat Jenderal Interpol di Dakar maupun di Lyon ini merupakan bahan masukan, dan penjelasan yang lebih rinci akan disampaikan dalam Sidang Polkam.
Perjuangan Pak Putera Astaman ini, menurut saya, luar biasa. Sejak awal, ia sudah sadar betul keuntungan yang didapat Indonesia, terutama dari sisi pariwisata. Namun saya tidak tahu bagaimana kelanjutan perjuangan itu karena tahun 1993, Pak Putera Astaman diganti oleh Koesparmono Irsan sebagai Deops Kapolri.
Berikut ini dua tulisan saya tentang Interpol, yang dimuat di Harian Kompas, 11 Desember 1992.
KETIKA gembong narkotika Pablo Escobar kabur dari penjara, dalam waktu singkat kantor NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia menerima faksimili dari Markas Besar Interpol di Lyons, Perancis. Informasi ini disebarkan ke semua negara anggota Interpol di penjuru dunia, lengkap dengan ciri-ciri, identitas, sidik jari, foto dan rekor kriminal gembong narkotika Medellin itu.
Penyebaran informasi tentang penjahat ini merupakan salah satu tugas Markas Besar Interpol di Lyons. Interpol atau nama resminya ICPO (International Criminal Police Organization), merupakan organisasi kerja sama kepolisian antarnegara yang bertujuan membasmi kejahatan. Nama Interpol yang lebih terkenal ketimbang ICPO, bukanlah singkatan dari International Police. Interpol adalah nama telegram ICPO.
Di usianya yang sudah cukup tua (cikal bakal Interpol didirikan tahun 1914), ICPO boleh berbangga karena metode kerja, fasilitas, dan peralatan semakin canggih dan profesional. Penyebaran lewat fax wajah dan ciri-ciri Pablo Escobar di atas tadi, hanya soal kecil bagi kantor besar ini.
Markas baru Interpol seluas 14.500 meter persegi di daerah Quai Achille Lignon, Lyon, itu mulai dibangun Juli 1987 dan diresmikan Presiden Perancis Francois Mitterand pada 27 November 1989. Sebelumnya markas Interpol berada di Saint Cloud, Paris, yang ditempati sejak 1966. Pembangunan gedung baru itu menelan biaya 29.978.724 franc Swiss.
***
"KEGIATAN Interpol bukan sesuatu yang misterius dan rahasia. Organisasi ini bergerak dalam batas-batas yang ditetapkan Anggaran Dasar ICPO dan tujuan utamanya untuk kepentingan keadilan. Konsekuensinya, tidak ada alasan bagi masyarakat umum untuk tidak dapat mengetahui informasi kegiatan Interpol," kata Miguel Chamorro, anggota Sekretariat Jenderal ICPO-Interpol kepada Kompas.
Prinsip-prinsip kerja sama kepolisian internasional berdasarkan pada kenyataan bervariasinya organisasi kepolisian di setiap negara anggota Interpol. Dalam gerak dan langkahnya, Interpol harus mengacu pada kedaulatan negara dan juga hukum nasional masing-masing negara.
Bidang aktivitas ICPO terbatas pada pencegahan kejahatan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran hukum biasa, sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar ICPO yang intinya melarang Interpol ikut campur masalah politik, militer, agama, dan rasial.
Setiap negara anggota Interpol harus bekerja sama dengan negara anggota lainnya, dan kerja sama tidak boleh dihalangi faktor geografi dan bahasa. Tiap anggota Interpol diberikan pelayanan yang sama dan memiliki hak-hak yang sama, tanpa melihat kontribusi keuangan mereka pada organisasi.
Kerja sama dilakukan melalui National Central Bureau (NCB), badan nasional yang bertanggung jawab melakukan kontak antarsesama anggota Interpol dan kepada Setjen Interpol di Lyons. Namun metode kerja harus fleksibel dengan memperhitungkan beragamnya struktur kepolisian di berbagai negara.
"Berdasarkan prinsip tersebut, Interpol tak mungkin memiliki tim detektif dengan kekuatan supranasional yang dapat melakukan perjalanan keliling dunia, menyelidiki kasus kejahatan di berbagai negara," kata Miguel Chamorro.
***
INTERPOL beroperasi melalui organ yang disebut Sidang Umum (General Assembly) dan Komite Eksekutif, yang membuat keputusan dan bertemu secara berkala. Selain itu ada departemen permanen yang disebut Sekretariat Jenderal yang melaksanakan keputusan dan rekomendasi yang ditetapkan Sidang Umum dan Komite Eksekutif.
Setjen Interpol memiliki empat divisi. Divisi Administrasi Umum mengelola keuangan organisasi, peralatan dan pelayanan umum, serta menyiapkan sidang umum dan pertemuan lainnya.
Divisi Kepolisian bertanggung jawab atas pemusatan informasi dan menangani kasus-kasus kejahatan internasional. Divisi ini mengumpulkan dan memproses informasi kejahatan dan penjahat, laporan berbagai kasus dan mengorganisir pertemuan khusus serta simposium. Setiap tahun divisi ini memproses lebih dari 85.000 kasus.
Divisi Kepolisian memiliki tiga sub-divisi masing-masing kejahatan umum (pelanggaran atas manusia dan harta benda), kejahatan ekonomi dan keuangan, serta lalu lintas perdagangan gelap narkotika. Selain itu, ada kelompok yang khusus menganalisis kecenderungan kejahatan terorganisasi.
Divisi Studi dan Riset melakukan riset, menganalisis bahan- bahan referensi soal kriminologi, pencegahan kejahatan, prosedur hukum, dan teknis kepolisian. Selain itu, mengumpulkan dan menerbitkan statistik kejahatan internasional, menyiapkan simposium internasional, menulis laporan dan kertas kerja, memberikan opini resmi yang berkaitan dengan kegiatan organisasi dan kerja sama internasional, serta menerbitkan majalah International Criminal Police Review.
Divisi Pendukung, divisi baru yang dibentuk untuk mengantisipasi pemanfaatan peralatan otomatis Sekretariat Jenderal, memiliki tiga sub-divisi yaitu Telekomunikasi, Masalah Kejahatan dan Intelijen, serta Pemrosesan Data Elektronik.
***
KERJA SAMA kepolisian internasional meliput semua jenis kejahatan dengan dampak internasional. Kejahatan kekerasan seperti pembunuhan, penculikan dan penyanderaan, seringkali menjadi perhatian internasional karena misalnya, para penjahat yang melakukan kejahatan di suatu negara, bersembunyi di negara lain.
Kemudian kejahatan yang berkaitan dengan kesejahteraan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, barang hasil kesenian, buku cek, dan sebagainya. Kejahatan terorganisir dan terorisme internasional, yang berkaitan dengan lalu lintas perdagangan gelap narkotika, senjata api dan bahan peledak, juga termasuk dalam kerja sama kepolisian internasional. Prostitusi, perdagangan manusia, penyalahgunaan seksual anak-anak dan pornografi pun, sering berskala internasional.
Kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan yang kini makin meluas, juga masuk dalam lingkup kerja sama internasional Interpol. Demikian juga perdagangan gelap narkotika serta kejahatan yang berkaitan dengannya (money laundering dan lain- lain).
***
SEPERTI juga dalam PBB, Interpol pun selalu bekerja sama dalam masalah sosial dan ekonomi. Kerja sama ini dikembangkan sejak 1971 antara Dewan Sosial dan Ekonomi PBB dengan Interpol. Kerja sama lebih dekat dikembangkan dengan tiga departemen dari Sekretariat Jenderal PBB, yaitu Divisi Perdagangan Narkotika, Pusat Hak-hak Asasi, dan Cabang Pencegahan Kejahatan dan Keadilan.
Dua badan PBB, Komisi Pengawas Narkotika Internasional dan Bantuan Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika PBB saling menukar informasi mengenai lalu lintas perdagangan gelap narkotika dengan Sub-Divisi Narkotika Interpol.
Interpol juga berhubungan dengan badan-badan PBB lainnya, seperti ICAO (The International Civil Aviation Organization), ITU (The International Telecommunication Union), UNESCO, WIPO (The World Intellectual Property Organization), WHO (The World Health Organization).
Selain itu Interpol memiliki hubungan dekat dengan Komisi Kerja Sama Bea dan Cukai, Dewan Eropa (The Council of Europe) dan CITES (The Secretariat for the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Jumlah anggota Interpol saat ini tercatat 169 negara, sebelas negara di antaranya baru diterima dalam sidang pleno di Dakar, Senegal. Banyaknya negara yang mendaftar sebagai anggota Interpol membuktikan kerja sama internasional dalam membasmi kejahatan sudah merupakan kebutuhan.*** (KOMPAS - Jumat, 11 Desember 1992 Halaman: 11)
=====================================================
SAMPAI saat ini masih banyak pihak belum mengenal dan mengetahui peranan NCB (National Central Bureau)-Interpol pada sebuah negara anggota. Jika mendengar nama Interpol, orang langsung membayangkan polisi yang bertugas sebagai penyelidik kasus-kasus kejahatan internasional dan sering berkeliling dunia.
Gambaran itu tidak tepat, karena kegiatan Interpol dunia dilakukan masing-masing badan pelaksana di setiap negara anggota, yang disebut NCB. Di Indonesia, Kepala NCB adalah Kapolri, sesuai SK Perdana Menteri RI tanggal 5 Oktober 1954 No 245/PM/1954.
Surat keputusan itu menunjuk Djawatan Kepolisian Negara sebagai NCB, mewakili Pemerintah RI. Pelaksana hariannya adalah Kepala Sekretariat NCB-Interpol, yang sekarang dijabat oleh Kolonel (Pol) Drs Suharyono. Dialah yang secara operasional memiliki hubungan langsung dengan Deputi Kapolri bidang Operasi.
***
MENGAPA sampai harus dibentuk NCB di dalam struktur Kepolisian negara anggota? Ini tak lain untuk memudahkan kerja Interpol-ICPO di Lyons, karena menurut Sekretariat Jenderal ICPO-Interpol selama ini mereka sering terhalang perbedaan struktur kepolisian di negara anggota.
Perbedaan ini sering membuat kesulitan bagi orang luar untuk mengetahui departemen mana yang diberi kuasa atau diizinkan menangani suatu kasus atau yang menyebarkan informasi. Di samping itu ada hambatan bahasa dan perbedaan sistem hukum di seluruh dunia. Untuk itulah dibuat keputusan, setiap negara anggota Interpol harus membentuk satu departemen polisi yang permanen, yaitu NCB Interpol yang begerak dengan fokus kerja sama internasional.
NCB yang dibentuk ini harus mampu menjawab setiap permintaan pihak Sekretariat Jenderal Interpol atau dari NCB negara lainnya, dan sanggup mengerahkan pasukan polisi dalam skala besar dengan berbagai pelayanan nasional lainnya bilamana dibutuhkan.
Kegiatan-kegiatan NCB antara lain mengumpulkan dokumen tentang penjahat yang mempunyai hubungan kerja sama kepolisian internasional dari negara mereka sendiri, serta mengirimkan bahan-bahan tersebut kepada NCB lainnya dan kepada Sekretariat Jenderal Interpol di Lyons Perancis.
NCB juga menjamin setiap penyelidikan polisi dan permohonan operasi dari NCB negara lain dilaksanakan di negara bersangkutan. NCB juga menerima permintaan informasi, pengecekan dan sebagainya, dari NCB negara lain dan menjamin setiap permintaan dijawab.
Di samping itu NCB menyampaikan kepada kantor NCB negara lain, permintaan kerja sama internasional yang dibuat pihak pengadilan atau kepolisian negara bersangkutan.
Setiap Kepala NCB menghadiri sesi-sesi dalam Sidang Umum Interpol sebagai delegasi yang mewakili negara mereka, dan kemudian menjamin setiap resolusi yang dihasilkan dalam Sidang Umum akan dilaksanakan.
***
DALAM
Sidang Umum ke-61 Interpol di Dakar, Senegal bulan November 1992, Polri
sengaja mengikutsertakan dua pejabat instansi lain, yaitu Drs M Chariri
(Kasubdit Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Departemen Keuangan) dan
Sutardi SH (pejabat di Biro Hukum Bank Indonesia).
Ada alasan sendiri mengapa pejabat dari instansi lain diikutsertakan dalam sidang Interpol. Berbagai masalah yang dibahas dalam sidang-sidang komite dan sidang pleno pada Sidang Umum Interpol, tidak hanya berkaitan dengan kasus yang ditangani kepolisian, tapi juga oleh instansi lain seperti kasus-kasus penyelundupan dan kejahatan di bidang perbankan misalnya.
Di Indonesia kasus-kasus penyelundupan banyak ditangani pihak Ditjen Bea dan Cukai, sedangkan kasus yang menyangkut kejahatan perbankan, melibatkan pejabat Bank Indonesia.
Posisi Polri memang tidak seperti di negara-negara lainnya. Di Indonesia, polisi merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata. Sedangkan di banyak negara, polisi di bawah naungan Departemen Dalam Negeri. Di Perancis, malah petugas yang memeriksa paspor adalah polisi, bukan petugas Ditjen Imigrasi.
Pihak Sekretariat Jenderal Interpol mengharuskan setiap resolusi yang dihasilkan dalam Sidang Umum, dilaksanakan. Jika hanya pihak kepolisian yang melaksanakannya, tanpa dukungan instansi lain, tampaknya sulit. Karena tindak kejahatan juga terjadi pada bidang- bidang yang ditngani instansi lain, maka Polri merasa perlu mengajak pejabat instansi lain ikut dalam Sidang Umum Interpol.
Supaya peranan NCB-Interpol Indonesia lebih berdaya guna dan berhasil guna, tampaknya instansi-instansi terkait seperti Ditjen Bea dan Cukai, Bank Indonesia, Ditjen Imigrasi dan lain-lainnya, perlu dilibatkan dalam komposisi pejabat NCB-Interpol Indonesia. Dengan demikian, komunikasi tidak terputus-putus. Tidak hanya dilibatkan jika ada Sidang Umum Interpol (atau juga Konferensi Aseanapol), tapi pejabat dari instansi tersebut bisa menjadi penghubung tetap antara Polri dan instansi bersangkutan.
***
PERIHAL kemungkinan perwira Polri ditempatkan di Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis, tidak datang dengan sendirinya. Kesempatan itu harusnya diciptakan dari awal. Misalnya, seorang tamatan Akabri Kepolisian yang mahir berbahasa Inggris dan atau Perancis, mulai diarahkan untuk ditempatkan di kantor Sekretariat NCB-Interpol.
Suatu ketika jika sudah berpangkat Kapten atau Mayor, perwira Polri itu diberi kesempatan mengikuti sidang-sidang umum Interpol. Mengikutsertakan perwira muda dalam sidang umum Interpol sudah dilakukan delegasi lain dalam sidang umum di Dakar, misalnya Jepang dan Malaysia.
Jika sang perwira Polri sudah mengenal seluk-beluk Interpol, perwira bersangkutan diberi kesempatan bertugas di Markas Besar Interpol di Lyons, Perancis. Perwira Polri yang bertugas di sana perlu menjalin lobi dengan pejabat Sekretariat Jenderal. Sehingga, jika lobi sudah kuat, Indonesia dapat berperan lebih banyak dalam sidang-sidang umum Interpol, misalnya suatu ketika ada perwira Polri yang terpilih sebagai anggota Badan Eksekutif Interpol, atau menjadi Wakil Presiden Interpol untuk Wilayah Asia, bahkan menjadi Sekretaris Jenderal atau Presiden Interpol. Pasti banyak hal positif didapat Polri dengan posisi tersebut.
Dengan duduknya perwira Polri di Sekretariat Jenderal, maka Indonesia tidak perlu berjuang keras lagi jika ingin menjadi tuan rumah sidang umum Interpol seperti yang sedang dijajaki saat ini. Perwira Polri yang sudah lama berkecimpung di Lyons, bisa melobi sana-sini.
Peluang dan kesempatan ke arah itu tentu saja bisa diciptakan dan dikondisikan. Lalu mengapa tidak dicoba? *** (KOMPAS - Jumat, 11 Desember 1992 Halaman: 11)
1992: Kunjungan ke Markas Besar ICPO-Interpol di Lyon, Perancis, dipimpin Deops Kapolri Mayjen Pol IGM Putera Astaman. FOTO DOK KOMPAS/ROBERT ADHI KUSUMAPUTRA |
Di kota Lyon inilah, ICPO-Interpol mengendalikan semua aktivitas yang berkaitan dengan kejahatan internasional dan lintas batas. Semua daftar pencarian orang atau DPO di berbagai negara dikirim ke markas besar Interpol di Lyon.
Kunjungan ke Markas Besar Interpol di Lyon merupakan ide Pak Putera Astaman, yang memimpin delegasi Indonesia dalam Sidang Umum ICPO-Interpol di Dakar, Senegal. Sebelumnya Pak Putera Astaman sudah berkomunikasi dengan Sekjen Interpol Raymond E Kendall dan staf Sekretariat Jenderal Interpol, M Chomorro.
Markas besar Interpol seluas 14.500 meter persegi yang berlokasi di daerah Quai Achille Lignon itu mulai dibangun Juli 1987 dan diresmikan Presiden Perancis Francois Mitterand pada 27 November 1989. Sebelumnya markas Interpol berada di Saint Cloud, Paris, yang ditempati sejak 1966. Pembangunan gedung baru itu menelan biaya 29.978.724 franc Swiss.
Sebelumnya, markas besar Interpol berlokasi di Vienna, Austria. Kongres kedua International Criminal Police Congress yang digelar di Vienna tahun 1923, menetapkan ibu kota Austria itu sebagai markas besar ICPC. Kemudian pada masa Perang Dunia II, tahun 1946, Paris ditetapkan sebagai markas besar ICPC dan akronim Interpol mulai digunakan. Tahun 1956, ICPC berubah menjadi ICPO (International Criminal Police Organization) hingga sekarang.
1992: Markas Besar ICPO-Interpol di Lyon, Perancis. FOTO: DOKUMENTASI KOMPAS/ROBERT ADHI KUSUMAPUTRA |
Di markas besar Interpol itu, saya melihat bagaimana petugas menunjukkan kecanggihan teknologi pada masa itu, wajah Pablo Escobar, sidik jari Escobar dan seterusnya. Mirip seperti di film CSI akan tetapi teknologi yang digunakan teknologi tahun 1990-an. Pada masa itu Pablo Escobar, raja kokain asal Medellin, Kolombia, orang yang paling diburu setelah meloloskan diri dari penjara. Petugas Interpol dari berbagai negara bekerja sama agar Escobar dapat ditangkap. (Pablo Escobar akhirnya tewas dalam penyergapan oleh Kepolisian Kolombia dan petugas Drug Enforcement Administration -DEA- Amerika Serikat 3 Desember 1993).
Saya merasa beruntung dapat berkunjung ke Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis itu. Meski kunjungan singkat, namun banyak pengetahuan dan pengalaman baru yang didapatkan.
Satu hal yang saya kagumi dari Pak Putera Astaman adalah kegigihannya memperjuangkan Indonesia menjadi tuan rumah Sidang Umum Interpol. Pak Putera melihat Indonesia akan mendapat keuntungan promosi pariwisata jika berhasil jadi tuan rumah. Dalam sidang umum di Dakar, Senegal, Pak Putera sudah mulai menjajaki hal itu. Sebelumnya Polri juga sudah berkomunikasi dengan Departemen Luar Negeri, Mabes ABRI.
Di Lyon, Pak Putera berdiskusi dengan M Chomorro, staf Setjen Interpol. Menurut Chomorro, seandainya Indonesia berminat menjadi tuan rumah Sidang Umum interpol, baru bisa dilaksanakan tahun 1996 ke atas. Sebab tuan rumah tahun 1993 sudah ditetapkan, negara Aruba, sebuah negara kecil di kawasan Karibia. Amerika Tengah. Tahun 1994, Italia malah sudah mempromosikan Olimpiade Polisi Sedunia Pertama pada tahun tersebut. Tahun1995, China sudah mengajukan diri sebagai tuan rumah penyelenggara Sidang Umum Interpol.
"Jadi jika Indonesia berminat, dapat mengajukan diri dalam Sidang Umum Interpol tahun 1993 di Aruba," kata Miguel Chomorro pada bulan November 1992.
Menurut Putera Astaman, pihak Deparpostel sangat mendukung, terutama jika dilihat untuk kepentingan promosi pariwisata. Jumlah negara anggota Interpol sampai tahun 1992 tercatat 169 negara. Potensi ini, menurut Astaman mengutip Menparpostel Soesilo Soedarman, sangat besar untuk promosi pariwisata Indonesia. (Jumlah anggota Interpol sampai tahun 2013 tercatat 190 negara).
Namun demikian, kata Putera Astaman, Polri juga telah melakukan pembicaraan dengan Mabes ABRI dan Deplu. Kedua instansi tersebut meminta masukan-masukan dari Polri mengenai kemungkinan Indonesia jadi tuan rumah Sidang Umum Interpol. Hasil penjajakan Polri dengan pihak Sekretariat Jenderal Interpol di Dakar maupun di Lyon ini merupakan bahan masukan, dan penjelasan yang lebih rinci akan disampaikan dalam Sidang Polkam.
Perjuangan Pak Putera Astaman ini, menurut saya, luar biasa. Sejak awal, ia sudah sadar betul keuntungan yang didapat Indonesia, terutama dari sisi pariwisata. Namun saya tidak tahu bagaimana kelanjutan perjuangan itu karena tahun 1993, Pak Putera Astaman diganti oleh Koesparmono Irsan sebagai Deops Kapolri.
1992: Suasana kantor Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis. FOTO: DOKUMENTASI KOMPAS/ROBERT ADHI KUSUMAPUTRA |
Berikut ini dua tulisan saya tentang Interpol, yang dimuat di Harian Kompas, 11 Desember 1992.
Kiliping tulisan tentang Interpol yang dimuat di Harian Kompas, 11 Desember 1992. DOKUMENTASI KOMPAS |
INTERPOL ITU NAMA TELEGRAM
KETIKA gembong narkotika Pablo Escobar kabur dari penjara, dalam waktu singkat kantor NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia menerima faksimili dari Markas Besar Interpol di Lyons, Perancis. Informasi ini disebarkan ke semua negara anggota Interpol di penjuru dunia, lengkap dengan ciri-ciri, identitas, sidik jari, foto dan rekor kriminal gembong narkotika Medellin itu.
Penyebaran informasi tentang penjahat ini merupakan salah satu tugas Markas Besar Interpol di Lyons. Interpol atau nama resminya ICPO (International Criminal Police Organization), merupakan organisasi kerja sama kepolisian antarnegara yang bertujuan membasmi kejahatan. Nama Interpol yang lebih terkenal ketimbang ICPO, bukanlah singkatan dari International Police. Interpol adalah nama telegram ICPO.
Di usianya yang sudah cukup tua (cikal bakal Interpol didirikan tahun 1914), ICPO boleh berbangga karena metode kerja, fasilitas, dan peralatan semakin canggih dan profesional. Penyebaran lewat fax wajah dan ciri-ciri Pablo Escobar di atas tadi, hanya soal kecil bagi kantor besar ini.
Markas baru Interpol seluas 14.500 meter persegi di daerah Quai Achille Lignon, Lyon, itu mulai dibangun Juli 1987 dan diresmikan Presiden Perancis Francois Mitterand pada 27 November 1989. Sebelumnya markas Interpol berada di Saint Cloud, Paris, yang ditempati sejak 1966. Pembangunan gedung baru itu menelan biaya 29.978.724 franc Swiss.
***
"KEGIATAN Interpol bukan sesuatu yang misterius dan rahasia. Organisasi ini bergerak dalam batas-batas yang ditetapkan Anggaran Dasar ICPO dan tujuan utamanya untuk kepentingan keadilan. Konsekuensinya, tidak ada alasan bagi masyarakat umum untuk tidak dapat mengetahui informasi kegiatan Interpol," kata Miguel Chamorro, anggota Sekretariat Jenderal ICPO-Interpol kepada Kompas.
Prinsip-prinsip kerja sama kepolisian internasional berdasarkan pada kenyataan bervariasinya organisasi kepolisian di setiap negara anggota Interpol. Dalam gerak dan langkahnya, Interpol harus mengacu pada kedaulatan negara dan juga hukum nasional masing-masing negara.
Bidang aktivitas ICPO terbatas pada pencegahan kejahatan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran hukum biasa, sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar ICPO yang intinya melarang Interpol ikut campur masalah politik, militer, agama, dan rasial.
Setiap negara anggota Interpol harus bekerja sama dengan negara anggota lainnya, dan kerja sama tidak boleh dihalangi faktor geografi dan bahasa. Tiap anggota Interpol diberikan pelayanan yang sama dan memiliki hak-hak yang sama, tanpa melihat kontribusi keuangan mereka pada organisasi.
Kerja sama dilakukan melalui National Central Bureau (NCB), badan nasional yang bertanggung jawab melakukan kontak antarsesama anggota Interpol dan kepada Setjen Interpol di Lyons. Namun metode kerja harus fleksibel dengan memperhitungkan beragamnya struktur kepolisian di berbagai negara.
"Berdasarkan prinsip tersebut, Interpol tak mungkin memiliki tim detektif dengan kekuatan supranasional yang dapat melakukan perjalanan keliling dunia, menyelidiki kasus kejahatan di berbagai negara," kata Miguel Chamorro.
***
INTERPOL beroperasi melalui organ yang disebut Sidang Umum (General Assembly) dan Komite Eksekutif, yang membuat keputusan dan bertemu secara berkala. Selain itu ada departemen permanen yang disebut Sekretariat Jenderal yang melaksanakan keputusan dan rekomendasi yang ditetapkan Sidang Umum dan Komite Eksekutif.
Setjen Interpol memiliki empat divisi. Divisi Administrasi Umum mengelola keuangan organisasi, peralatan dan pelayanan umum, serta menyiapkan sidang umum dan pertemuan lainnya.
Divisi Kepolisian bertanggung jawab atas pemusatan informasi dan menangani kasus-kasus kejahatan internasional. Divisi ini mengumpulkan dan memproses informasi kejahatan dan penjahat, laporan berbagai kasus dan mengorganisir pertemuan khusus serta simposium. Setiap tahun divisi ini memproses lebih dari 85.000 kasus.
Divisi Kepolisian memiliki tiga sub-divisi masing-masing kejahatan umum (pelanggaran atas manusia dan harta benda), kejahatan ekonomi dan keuangan, serta lalu lintas perdagangan gelap narkotika. Selain itu, ada kelompok yang khusus menganalisis kecenderungan kejahatan terorganisasi.
Divisi Studi dan Riset melakukan riset, menganalisis bahan- bahan referensi soal kriminologi, pencegahan kejahatan, prosedur hukum, dan teknis kepolisian. Selain itu, mengumpulkan dan menerbitkan statistik kejahatan internasional, menyiapkan simposium internasional, menulis laporan dan kertas kerja, memberikan opini resmi yang berkaitan dengan kegiatan organisasi dan kerja sama internasional, serta menerbitkan majalah International Criminal Police Review.
Divisi Pendukung, divisi baru yang dibentuk untuk mengantisipasi pemanfaatan peralatan otomatis Sekretariat Jenderal, memiliki tiga sub-divisi yaitu Telekomunikasi, Masalah Kejahatan dan Intelijen, serta Pemrosesan Data Elektronik.
***
KERJA SAMA kepolisian internasional meliput semua jenis kejahatan dengan dampak internasional. Kejahatan kekerasan seperti pembunuhan, penculikan dan penyanderaan, seringkali menjadi perhatian internasional karena misalnya, para penjahat yang melakukan kejahatan di suatu negara, bersembunyi di negara lain.
Kemudian kejahatan yang berkaitan dengan kesejahteraan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, barang hasil kesenian, buku cek, dan sebagainya. Kejahatan terorganisir dan terorisme internasional, yang berkaitan dengan lalu lintas perdagangan gelap narkotika, senjata api dan bahan peledak, juga termasuk dalam kerja sama kepolisian internasional. Prostitusi, perdagangan manusia, penyalahgunaan seksual anak-anak dan pornografi pun, sering berskala internasional.
Kejahatan di bidang ekonomi dan keuangan yang kini makin meluas, juga masuk dalam lingkup kerja sama internasional Interpol. Demikian juga perdagangan gelap narkotika serta kejahatan yang berkaitan dengannya (money laundering dan lain- lain).
***
SEPERTI juga dalam PBB, Interpol pun selalu bekerja sama dalam masalah sosial dan ekonomi. Kerja sama ini dikembangkan sejak 1971 antara Dewan Sosial dan Ekonomi PBB dengan Interpol. Kerja sama lebih dekat dikembangkan dengan tiga departemen dari Sekretariat Jenderal PBB, yaitu Divisi Perdagangan Narkotika, Pusat Hak-hak Asasi, dan Cabang Pencegahan Kejahatan dan Keadilan.
Dua badan PBB, Komisi Pengawas Narkotika Internasional dan Bantuan Pengawasan Penyalahgunaan Narkotika PBB saling menukar informasi mengenai lalu lintas perdagangan gelap narkotika dengan Sub-Divisi Narkotika Interpol.
Interpol juga berhubungan dengan badan-badan PBB lainnya, seperti ICAO (The International Civil Aviation Organization), ITU (The International Telecommunication Union), UNESCO, WIPO (The World Intellectual Property Organization), WHO (The World Health Organization).
Selain itu Interpol memiliki hubungan dekat dengan Komisi Kerja Sama Bea dan Cukai, Dewan Eropa (The Council of Europe) dan CITES (The Secretariat for the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Jumlah anggota Interpol saat ini tercatat 169 negara, sebelas negara di antaranya baru diterima dalam sidang pleno di Dakar, Senegal. Banyaknya negara yang mendaftar sebagai anggota Interpol membuktikan kerja sama internasional dalam membasmi kejahatan sudah merupakan kebutuhan.*** (KOMPAS - Jumat, 11 Desember 1992 Halaman: 11)
1992: Kunjungan ke Markas Besar ICPO-Interpol di Lyon, Perancis. FOTO: DOK KOMPAS/ROBERT ADHI KUSUMAPUTRA |
=====================================================
MENGGUGAT PERANAN NCB-INTERPOL INDONESIA
SAMPAI saat ini masih banyak pihak belum mengenal dan mengetahui peranan NCB (National Central Bureau)-Interpol pada sebuah negara anggota. Jika mendengar nama Interpol, orang langsung membayangkan polisi yang bertugas sebagai penyelidik kasus-kasus kejahatan internasional dan sering berkeliling dunia.
Gambaran itu tidak tepat, karena kegiatan Interpol dunia dilakukan masing-masing badan pelaksana di setiap negara anggota, yang disebut NCB. Di Indonesia, Kepala NCB adalah Kapolri, sesuai SK Perdana Menteri RI tanggal 5 Oktober 1954 No 245/PM/1954.
Surat keputusan itu menunjuk Djawatan Kepolisian Negara sebagai NCB, mewakili Pemerintah RI. Pelaksana hariannya adalah Kepala Sekretariat NCB-Interpol, yang sekarang dijabat oleh Kolonel (Pol) Drs Suharyono. Dialah yang secara operasional memiliki hubungan langsung dengan Deputi Kapolri bidang Operasi.
***
MENGAPA sampai harus dibentuk NCB di dalam struktur Kepolisian negara anggota? Ini tak lain untuk memudahkan kerja Interpol-ICPO di Lyons, karena menurut Sekretariat Jenderal ICPO-Interpol selama ini mereka sering terhalang perbedaan struktur kepolisian di negara anggota.
Perbedaan ini sering membuat kesulitan bagi orang luar untuk mengetahui departemen mana yang diberi kuasa atau diizinkan menangani suatu kasus atau yang menyebarkan informasi. Di samping itu ada hambatan bahasa dan perbedaan sistem hukum di seluruh dunia. Untuk itulah dibuat keputusan, setiap negara anggota Interpol harus membentuk satu departemen polisi yang permanen, yaitu NCB Interpol yang begerak dengan fokus kerja sama internasional.
NCB yang dibentuk ini harus mampu menjawab setiap permintaan pihak Sekretariat Jenderal Interpol atau dari NCB negara lainnya, dan sanggup mengerahkan pasukan polisi dalam skala besar dengan berbagai pelayanan nasional lainnya bilamana dibutuhkan.
Kegiatan-kegiatan NCB antara lain mengumpulkan dokumen tentang penjahat yang mempunyai hubungan kerja sama kepolisian internasional dari negara mereka sendiri, serta mengirimkan bahan-bahan tersebut kepada NCB lainnya dan kepada Sekretariat Jenderal Interpol di Lyons Perancis.
NCB juga menjamin setiap penyelidikan polisi dan permohonan operasi dari NCB negara lain dilaksanakan di negara bersangkutan. NCB juga menerima permintaan informasi, pengecekan dan sebagainya, dari NCB negara lain dan menjamin setiap permintaan dijawab.
Di samping itu NCB menyampaikan kepada kantor NCB negara lain, permintaan kerja sama internasional yang dibuat pihak pengadilan atau kepolisian negara bersangkutan.
Setiap Kepala NCB menghadiri sesi-sesi dalam Sidang Umum Interpol sebagai delegasi yang mewakili negara mereka, dan kemudian menjamin setiap resolusi yang dihasilkan dalam Sidang Umum akan dilaksanakan.
***
Ada alasan sendiri mengapa pejabat dari instansi lain diikutsertakan dalam sidang Interpol. Berbagai masalah yang dibahas dalam sidang-sidang komite dan sidang pleno pada Sidang Umum Interpol, tidak hanya berkaitan dengan kasus yang ditangani kepolisian, tapi juga oleh instansi lain seperti kasus-kasus penyelundupan dan kejahatan di bidang perbankan misalnya.
Di Indonesia kasus-kasus penyelundupan banyak ditangani pihak Ditjen Bea dan Cukai, sedangkan kasus yang menyangkut kejahatan perbankan, melibatkan pejabat Bank Indonesia.
Posisi Polri memang tidak seperti di negara-negara lainnya. Di Indonesia, polisi merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata. Sedangkan di banyak negara, polisi di bawah naungan Departemen Dalam Negeri. Di Perancis, malah petugas yang memeriksa paspor adalah polisi, bukan petugas Ditjen Imigrasi.
Pihak Sekretariat Jenderal Interpol mengharuskan setiap resolusi yang dihasilkan dalam Sidang Umum, dilaksanakan. Jika hanya pihak kepolisian yang melaksanakannya, tanpa dukungan instansi lain, tampaknya sulit. Karena tindak kejahatan juga terjadi pada bidang- bidang yang ditngani instansi lain, maka Polri merasa perlu mengajak pejabat instansi lain ikut dalam Sidang Umum Interpol.
Supaya peranan NCB-Interpol Indonesia lebih berdaya guna dan berhasil guna, tampaknya instansi-instansi terkait seperti Ditjen Bea dan Cukai, Bank Indonesia, Ditjen Imigrasi dan lain-lainnya, perlu dilibatkan dalam komposisi pejabat NCB-Interpol Indonesia. Dengan demikian, komunikasi tidak terputus-putus. Tidak hanya dilibatkan jika ada Sidang Umum Interpol (atau juga Konferensi Aseanapol), tapi pejabat dari instansi tersebut bisa menjadi penghubung tetap antara Polri dan instansi bersangkutan.
***
PERIHAL kemungkinan perwira Polri ditempatkan di Markas Besar Interpol di Lyon, Perancis, tidak datang dengan sendirinya. Kesempatan itu harusnya diciptakan dari awal. Misalnya, seorang tamatan Akabri Kepolisian yang mahir berbahasa Inggris dan atau Perancis, mulai diarahkan untuk ditempatkan di kantor Sekretariat NCB-Interpol.
Suatu ketika jika sudah berpangkat Kapten atau Mayor, perwira Polri itu diberi kesempatan mengikuti sidang-sidang umum Interpol. Mengikutsertakan perwira muda dalam sidang umum Interpol sudah dilakukan delegasi lain dalam sidang umum di Dakar, misalnya Jepang dan Malaysia.
Jika sang perwira Polri sudah mengenal seluk-beluk Interpol, perwira bersangkutan diberi kesempatan bertugas di Markas Besar Interpol di Lyons, Perancis. Perwira Polri yang bertugas di sana perlu menjalin lobi dengan pejabat Sekretariat Jenderal. Sehingga, jika lobi sudah kuat, Indonesia dapat berperan lebih banyak dalam sidang-sidang umum Interpol, misalnya suatu ketika ada perwira Polri yang terpilih sebagai anggota Badan Eksekutif Interpol, atau menjadi Wakil Presiden Interpol untuk Wilayah Asia, bahkan menjadi Sekretaris Jenderal atau Presiden Interpol. Pasti banyak hal positif didapat Polri dengan posisi tersebut.
Dengan duduknya perwira Polri di Sekretariat Jenderal, maka Indonesia tidak perlu berjuang keras lagi jika ingin menjadi tuan rumah sidang umum Interpol seperti yang sedang dijajaki saat ini. Perwira Polri yang sudah lama berkecimpung di Lyons, bisa melobi sana-sini.
Peluang dan kesempatan ke arah itu tentu saja bisa diciptakan dan dikondisikan. Lalu mengapa tidak dicoba? *** (KOMPAS - Jumat, 11 Desember 1992 Halaman: 11)
Komentar
Posting Komentar